Operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dan Kepolisian Denpasar telah menjaring puluhan angkutan umum liar, Grab, dan Uber yang masih beroperasi pada Rabu (06/04).
Digelar di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar, razia ini menyasar angkutan umum liar yang beroperasi tanpa izin resmi dari Dishub Bali.
“Razia ini untuk menindaklanjuti surat Gubernur Bali dan intruksi dari Kepala Dinas Perhubungan Bali yang melarang operasional Grab dan Uber di Bali. Juga untuk menjaring angkutan umum liar di Bali,” terang Ketut Suhartana, Kasi Lalin Dishub Bali.
Pada razia tersebut, petugas menghentikan mobil yang dicurigai sebagai angkutan Grab dan Uber. Angkutan tersebut diperiksa kelengkapan surat dan ijinnya.
“Razia Grab dan Uber serta angkutan liar tanpa ijin juga akan kami lakukan di lokasi lain. Dimana tepatnya razia digelar, tidak bisa kami sampaikan karena rahasia dan sifatnya random (acak),” ungkapnya, seperti dilansir dari Berita Bali.
Sebanyak 40 lebih mobil GrabCar dan Uber Taksi serta 30-an mobil angkutan liar tanpa ijin
Berhasil diamankan petugas. (ber/nei)









