Pengadilan Negeri Denpasar, Bali hari ini, Kamis (26/05) mengadakan persidangan terkait kasus pembunuhan saat bentrok ormas di Teuku Umar, Denpasar pada Desember lalu.
Ratusan anggota ormas datang ke Pengadilan Negeri Denpasar sembari membawa Senjata Tajam (Sajam). Kepolisian pun tidak tinggal diam. Para petugas pun berusaha mengejar anggota ormas tersebut. Kejar-kejaran pun tidak terelakkan.
Tiga anggota ormas yang menyimpan senjata dalam mobil Innova Silver dengan nomor polisi DK 1339 ES ditahan dan dibawa ke Mapolresta Denpasar.
“Kita kejar-kejaran tadi. Mereka sampai sembunyi ke asrama Polda,” jelas seorang anggota polisi dari unit Jatanras.
Di halaman parkir mobil Mapolresta Denpasar, Kamis (26/05) siang, ketiga tersangka bersama barang bukti sajam dikeluarkan dari dalam mobil. Sajam yang diamankankan petugas, seperti empat buah tombak, pedang, katana dan keris.
Ketiga anggota ormas pun kini tengah menjalani pemeriksaan di Ruang Reserse Kriminal Mapolresta Denpasar.demikian yang dikutip dari Tribun Bali. (tri/nei)








