© spiritriau.com

Sidak WNA digelar tim gabungan TNI, Imigrasi, Kepolisian, yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Denpasar pada Selasa (24/05) kemarin, di wilayah Desa Sanur Kauh dan Desa Pemogan, Denpasar, Bali,

Menurut Sekretaris Desa Sanur Kauh I Made Dana, sidak ini digelar karena banyaknya protes WNA terhadap kegiatan yang digelar oleh masyarakat sekitar.

Sementara menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Denpasar I Gusti Agung Putera Dhyana, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Permasalahan ini sudah diantisipasi dengan dibuatnya perarem (aturan) adat yang mengatur terkait keberadaan WNA asing di Desa Adat Pemogan, Denpasar.

“WNA negara asing harus mematuhi perarem yang kita dengan melapor diri tentang keberadaannya setiap tiga bulan sekali,” jelas Kepala Lingkungan Gelogor Jarot, Pemogan di sela-sela sidak, seperti diwartakan dari Tribun Bali.

Izin tinggal wajib WNA dapat didapatkan setelah mereka mendapatkannya dari kepala desa setempat dengan membayar administrasi sebesar Rp150 ribu. Hingga kini diketahui jumlah WNA asing yang ada di Banjar Gelogor adalah sebanyak 69 orang. (tri/nei)