Penghancuran mobil tua di atas usia 25 tahun, nyatanya secara konsep telah disetujui oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Pembatasan usia kendaraan ini dituangkan dalam Rancangan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan di Bali.
“Saya belum menerima laporan dan rencana tersebut (scrap) di Bali. Scrap itu nanti mobil-mobil dihancurkan, di-press, lalu besinya nanti dijual. Saya setuju juga kalau untuk itu (scrap, red),” kata Pastika di Denpasar, Selasa (24/05).
Bahkan Pemprov Bali juga siap untuk membangun tempat pengalengan besi tua tempat mobil-mobil tua sudah dihancurkan. Namun tetap saja, seluruhnya masih dalam tahap kajian lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) LLAJ Provinsi Bali.
“Kita tunggu saja hasilnya (pansus LLAJ, red),” ujar Gubernur Pastika.
Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda LLAJ DPRD Bali Ida Bagus Udiyana mengatakan, kajian terkait pembatasan usia kendaraan ini masih akan terus dilakukan.
Menurutnya, saat ini maish banyak kendaraan bermoto yang berusia di atas 25 tahun tapi masih berada dalam kondisi bagus dan kayak digunakan. Demikian yang diwartakan dari Tribun Bali. (tri/nei)









