Mobil 25 Tahun Ada Yang Masih Layak, Penghancuran Mobil Tua Masih Dikaji balitoday

Terkait pembatasan usia kendaraan dan penghancuran mobil tua di atas usia 25 tahun, masih terus diaji pihak Panitia Khusus (Pansus) Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRD Bali.

“Akan ada pembatasan usia kendaraan, dari kajiannya memang sudah ada yakni usia kendaraan sampai usia 25 tahun. Tetapi saya tekankan ini masih debatable (belum pasti dan masih dibahas). Sekarang kan ada kendaraan sudah lama tetapi itu masih layak, itu perlu kita cari formula yang lebih baik dan bijak,” terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda LLAJ DPRD Bali Ida Bagus Udiyana.

Rancangan perda ini mengacu terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyangkut sistem lalu lintas, angkutan jalan, transportasi, dan sanksi. Dengan dirancangnya LLAJ ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar tetap aman berkendara.

Pada Rabu (25/05) besok, DPRD Bali berencana akan menggelar sidang paripurna terkait rancangan perda LLAJ dan ranperda Pramuwisata yang digelar oleh para fraksi-fraksi terkait.

Dalam sidang paripurna sebelumnya, DPRD Bali telah menerima dua usulan ranperda tersebut dari eksekutif pada Kamis (12/05) lalu. Demikian yang dikutip dari Tribun Bali. (tri/nei)